Tugas Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak adalah melaksanakan sebagai urusan rumah tangga daerah Kabupaten Mukomuko di bidang Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuandan Perlindungan Anak.
Fungsi Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Mukomuko di antaranya sebagai berikut :
1. Mengkoordinasikan penyusunan program Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Mukomuko dengan Mengacu pada dokumen perencanaan daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD Kabupaten Mukomuko) dan Kondisi obyektif serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2. Ikut serta bertanggungjawab dalam pencapaian kinerja program Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Mukomuko dengan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai dengan bidangnya dan memberikan bimbingan, pembinaan serta petunjuk pemecahan permasalahan;
3. Merumuskan kebijakan teknis inovasi di Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Mukomuko berdasarkan kewenangan yang ada dan kondisi obyektif dilapangan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
4. Penyelenggaraan urusan pelayanan dan penyuluhan KB serta Pembinaan Pengarusutamaan Gender guna peningkatan usaha ekonomi produktif perempuan;
5. Melaksanakan pemantauan, pengendalian, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada tahun yang sudah dan sedang berjalan berdasarkan rencana, realisasi dan sasaran sebagai bahan dalam penyusunan program kegiatan tahun berikutnya;
6. Memberi tugas dan wewenang kepada bawahan untuk pelaksanaan tugas dapat berjalan lancer pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Mukomuko;
7. Melaksanakantugas lain yang diberikan oleh Bupati Mukomuko sesuai tugas dan fungsi