Tentang Kami

Gambaran Umum dan Visi Misi

Informasi lengkap Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Mukomuko Kabupaten Mukomuko.

Gambaran Umum

Sejarah DP2KBP3A Kabupaten Mukomuko

Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Mukomuko merupakan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengendalian penduduk, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak. Pembentukan dinas ini merupakan bagian dari penataan organisasi perangkat daerah sebagai implementasi kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah yang bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Secara kelembagaan, pembentukan DP2KBP3A berawal dari ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mukomuko. Peraturan daerah tersebut merupakan tindak lanjut pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang mengatur pembentukan organisasi perangkat daerah berdasarkan prinsip efektivitas, efisiensi, pembagian urusan pemerintahan, dan kemampuan daerah.

Dalam perkembangannya, struktur organisasi Pemerintah Kabupaten Mukomuko terus disesuaikan dengan dinamika regulasi nasional. Oleh karena itu, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 mengalami beberapa kali perubahan, yaitu melalui Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 7 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 2 Tahun 2023, dan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 2 Tahun 2025. Perubahan tersebut bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan serta memperkuat pelayanan kepada masyarakat.

Selanjutnya, pengaturan mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi perangkat daerah, termasuk DP2KBP3A, diatur melalui Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 28 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 3 Tahun 2023. Peraturan ini menjadi dasar operasional pelaksanaan tugas dan fungsi DP2KBP3A dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Sebagai perangkat daerah, DP2KBP3A Kabupaten Mukomuko mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak. Dalam melaksanakan tugas tersebut, DP2KBP3A menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan program dan pelayanan, pembinaan, pengawasan, evaluasi, serta pelaporan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Melalui pelaksanaan Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana), pengarusutamaan gender, perlindungan perempuan dan anak, pencegahan kekerasan, serta peningkatan kualitas keluarga, DP2KBP3A berkomitmen mewujudkan masyarakat Kabupaten Mukomuko yang sehat, berkualitas, sejahtera, berkeadilan gender, dan ramah anak.

Dasar Hukum

  1.  Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur. 
  2.  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya. 
  3.  Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019. 
  4.  Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mukomuko. 
  5.  Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 10 Tahun 2016. 
  6.  Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 10 Tahun 2016. 
  7.  Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 10 Tahun 2016. 
  8.  Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 28 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko. 
  9.  Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 28 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko.


V

Visi

“Terwujudnya Penduduk Tumbuh Seimbang dan Keluarga Sejahtera, serta Kesetaraan Gender dan Perlindungan Anak”.

M

Misi

  1. 1
    1. Meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan keluarga berencana, kesehatan reproduksi dalam membangun keluarga sejahtera 
  2. 2
    2. Meningkatkan kesejahteraan gender dan kualitas hidup perempuan dan anak.